Jumat, 19 Oktober 2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat ALLAH SWT, berkat rahmat dan ridho-Nya, karena hanya dengan rahmat dan rodho-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang diberikan oleh guru PKN kepada saya ini.
Makalah ini berisikan tentang globalisasi, politik luar negeri dan politik bebas aktif. Juga menerangkan tentang globalisasi, politik luar negeri yang harus dipahami dan dipelajari karena sangat membantu orang-orang yang ingin mempelajari pelajaran sekolah yaitu PKN khususnya masalah globalisasi, politik luar negeri dan politik bebas aktif. Yang sudah dirangkum dalam satu buku/makalah yang praktis dan menarik untuk dipelajari serta dipahami isinya.
Saya berharap makalah ini dapat bermanfaat, berguna da menjadi sarana yang baik untuk bahan belajar yang efektif bagi anak-anak sekolah khususnya SMP kelas 9 juga untuk meningkatkan mutu pendidikan. Saya menyadari bahwa makalah ini masih perlu untuk diperbaiki kata-katanya dan perlu ditingkatkan lagi mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat saya harapkan.
Kasembon, 24 Januari 2012
Huda Ismawan
( PENYUSUN )
DAFTAR ISI
NO ISI MAKALAH HALAMAN
1 JUDUL 1
2 KATA PENGANTAR 2
3 DAFTAR ISI 3
4 PENDAHULUAN 4
GLOBALISASI :
5 Pengertian 5
6 Istilah-istilah yang sering dikaitkan dengan globalisasi 5
7 Penggerak global 5
8 Faktor Eksternal 5
9 Faktor Internal 5
Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia :
10 Bidang politik, pemerintahan, hukum dan HAM 6
11 Bidang perekonomian 6
12 Bidang sosial 6
13 Bidang pertahanan dan keamanan 6
POLITIK LUAR NEGERI :
14 Pengertian 7
15 Tujuan politik Luar negeri yang ingin negera Indonesia 7
16 Pedoman dan Prinsip Pokok politik luar negeri 7
17 Dasar Hukum 8
18 Sejarah Kelahiran Politik luar Negeri RI 8
19 Sarana untuk melaksanakan politik luar negeri 9
POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF :
20 Pengertian 10
21 Pelaksanaan politik bebas akif 11
22 Ciri-ciri Politik Bebas Aktif RI 11
23 Tujuan Politik Bebas Aktif RI 11
24 Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada masa Orde Baru 12
25 Politik Luar Negeri bebas aktif RI pada Reformasi 12
26 Politik Luar Negeri bebas aktif RI Era Globalisasi 13
27 Landasan Politik Luar Negeri Indonesia 13
PENDAHULUAN
Adanya makalah ini untuk proses pembelajaran. Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan ilmu tentang PKN kepada para siswa sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan yang praktis.
Makalah ini bertujuan agar siswa lebih aktif dalam belajar tentang globalisasi dan politik luar negeri Indonesia serta politik bebas aktif. Makalah ini menerangkan tentang globalisasi yaitu berupa pengertian, istilah yang sering muncul di globalisasi, penggerak globalisasi, dan factor-faktor eksternal maupun internal, dan juga pentingnya globalisasi bagi Indonesia seperti dalam bidang politik, perekonomian, dan social. Juga menerangkan tentang politik luar negeri dan politik bebas aktif yang materi pembelajarannya hampir sama dengan globalisasi.
Bagi para yang membaca makalah ini semoga bermanfaat dan mendapat tambahan ilmu.
GLOBALISASI
1. Pengertian globalisasi :
Globalisasi adalah proses dimana antar individu/kelompok dan antar Negara saling berinteraksi bergantung terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara.
2. Istilah-istilah yang sering dikaitkan dengan globalisasi :
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep konomi yang mengacup ada penjualan produk antar Negara tanpa pajak(ekspor+impor)/ hambatan perdagangan lainnya.
Zona perdagangan bebas adalah satu atau beberapa Negara dimana bea dan kuota dihapuskan dan kebutuhan akan dioperasikan dan direndahkan dalam rangka menarik perusahaan-perusahaan dengan menambahkan insetik untuk melakukan usah adisana.
Kebanyakan zona-zona ini berada di dunia ke 3.
3. Penggerak global antara lain :
Teknologi transportasi dan teknologi informasi.
Sebab-sebab/faktor-faktor munculnya global :
4. Factor eksternal :
Perkembangan IPTEK.
Penemuan sarana komunikasi yang canggih.
Kesepakatan Internasional tentang pasar bebas.
Modernisasi atau pembaharuan diberbagai bidang yang dilakukan Negara-negara didunia mempengaruhi Negara lain untuk melakukan hal yang sama.
Keberhasilan perjuangan prodemokrasi di beberapa di dunia sedikit banyak member informasi bagi munculnya transparansi dan globalisasi.
Meningkatnya peran dan fungsi lembaga-lembaga internasional hal ini membuka peluang setiap Negara untuk duduk bersama menentukan masalah-masalah Negara maupun perkembangan internasional.
Perkembangan HAM diberbagai Negara belahan dunia menuntut kepedulian masyarakat internasional untuk turut mempengaruhi upaya perlindungan dan penegakan HAM di Negara-negara lainnya.
5. Factor Internal :
Ketergantungan pada Negara-negara lain di dunia
Perkembangan pers/kebebasanpers/media masa.
Berkembangnya transportasi dan demokrasi pemerintahan.
Munculnya berbagai lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat.
Berkembangnya cara berfikir dan makin majunya pendidikan masyarakat.
6. Pentingnya globalisasi bagi Indonesia
Bidang politik, pemerintahan, hukum dan HAM.
1. Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, oleh sebab itu dengan adanya globalisasi Indonesia dapat dengan mudah melakukan komuikasi dan koordinasi antar daerah/antar pemerintahan dengan masyarakat diberbagai daerah.
2. Dengan adanya globalisasi berbagai kebijakan di bidang hukum dan penegakan HAM dapat diakses oleh masyarakat luas. Hal itu sekaligus merupakan alat kontrol/pengawasan dalam penegakan hukum dan HAM.
Bidang perekonomian
1. Kerjasama antarnegara dalam perdagangan melaui kegiatan ekspor dan impor. Barang-barang dapat makin lancar sehingga kebutuhan masyarakat dan negara dapat terpenuhi.
2. Berbagai penemuan baru dibidang pertanian atapun industri diberbagai negara dapat segera diterima, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Kondisi kehidupan masyarakat diberbagai belahan dunia dapat diketahui negara lain dengan demikian kemiskinan, kelaparan dan keterbelakangan menjadi perhatian dan penanganan dunia internasional untuk memperoleh bantuan perbaikan kehidupan.
Bidang sosial
Sisi positif globalisasi dalam bidang sosial budaya yaitu mempermudah kerjasama antar negara dalam upaya mengembangkan pendidikan dan kebudayaan. Penemuan-penemuan di dunia pendidikan dan teknologi akan diakses untuk kemudian di terapkan sesuai dengan jati diri bangsa indonesia yaitu Pancasila.
Bidang pertahanan dan keamanan
1. Dengan adanya globalisasi, kondisi setiap daerah mudah di pantau. Bagi negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, kondisi ini memudahkan pengamanan wilayah, baik darat, laut, maupun udara.
2. Dengan adanya globalisasi, berbagai hambatan, gangguan dan ancaman seperti kriminalitas, pencurian kayu dan penyelundupan dapat segera di pantau. Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah-langkah penanggulangan secara cepat.
3. Kerjasama di bidang pertahanan keamanan antar negara dapat cepat dilakukan dalam upaya bersama-sama mengamankan daerah perbatasan.
POLITIK LUAR NEGERI
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Secara sederhana politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pole dari care dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kepabilitas ( kemempuan).
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luasPolitik luar negeri adalah pole perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Menurut Carlton Clymer Rhode, politik luar negeri diartikan “Strategi dan tehnik yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara-negara lain.
Dan dalam arti luas politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungan dengan Negara-negara lain.
2. Tujuan politik Luar negeri yang ingin negera Indonesia
Membentuk Negara Indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari Sabang hingga Merauke.
Membentuk masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, baik lahir maupun batin dalam wadah NKRI.
Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan Negara didunia terutama Negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk suatu tatanan dunia baru yang bebas dari Imperialisme dan Kolonialisme.
3. Pedoman dan Prinsip Pokok politik luar negeri
Negara Indonesia menjalankan politik damai.
Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak saling mencampuri urusan dalam Negara masing-masing.
Negara Indonesia memperkuat sendiri hukum Internasional dengan organisasi Internasional untuk menjamin perdamaian dunia yang abadi.
Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran Internasional.
Negara Indonesia membentuk pelaksanaan keadilan sosial atau Internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
4. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri RI tergambarken secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa “…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…”.
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam pembukaan UUD 1945.
5. Sejarah Kelahiran Politik luar Negeri RI yang Bebas Aktif
Pada awal kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia menghadapi berbagai kesulitan. Perundingan dengan Pemerintah Belanda yan dihadiri oleh KTN dari PBB terputus, karena Belanda menolak usul Critchly - Dubois, sementara oposisi dari Front Demokrasi Rakyat (FDR) – PKI yang dipimpin oleh Muso semakin menghebat. FDR-PKI mengusulkan, agar dalam menyikapi pertentangan antara Amerika Serikat (blok barat / demokrasi-liberalis) dengan Uni Soviet (blok timur / sosialis-komunis) pihak pemerintah RI memihak kepada Uni Soviet.
Untuk menanggapi sikap FDR-PKI tersebut maka Wakil Presiden Moh. Hatta yang waktu itu memimpin kabinet Presidensiil dalam memberikan keterangannya di depan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan pertama tentang politik luar negeri Republik Indonesia, yaitu “Politik Bebas Aktif”.
Dalam pidatonya yang berjudul “Mendayung di Antara Dua Karang”, menegaskan perlu adanya sikap rasional dalam menanggapi permasalahan yang muncul pada bangasa Indonesia saat itu. Bung Hatta menyatakan bahwa sudah saatnya bangsa kita tidak menjadi objek akan konstelasi dunia internasional saat itu, namun dengan berani serta tegas menjadi subjek dengan sikap kemandirian menentukan nasib bangsa. Tindakan ini yang kemudian ditekankan oleh Bung Hatta melalui slogan politik luar negerinya yang bebas aktif, bebas berarti “bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”, aktif berarti “ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupum menyelesaikan berbagai konflik dan permasalahan dunia”, dimana frase tersebut bukan hanya sebuah retorika tetapi ada makna penting yang tersimpan di baliknya.
Makna pertama ialah politik luar negeri bebas aktif tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila yang tertanam di dalamnya, yang kedua bahwa politik luar negeri bebas aktif harus bertujuan sebagai penyelamat dan penuntun bangsa Indonesia dalam mencapai kepentingan nasionalnya, yang ketiga bahwa dalam pencapaian guna mendapat apa yang menjadi kepentingan nasional bangsa Indonesia dipertlukan kebijakan-kebijakan yang bersifat independen, dan yang terakhir bahwa kebijakan politik luar negeri Indonesia harus dibangun secara praktis melalui pencarian solusi yang sesuai dengan kepentingan nasional dan melihat pada sitiuasi juga fakta yang ada.
6. Sarana untuk melaksanakan politik luar negeri
Sarana yang dipakai atau dipergunakan untuk melaksanakan politik luar negeri ada dua macam yang pertama diplomasi, sedangkan yang kedua perundingan dan perjanjian.
a. Diplomasi
Dalam arti luas diplomasi mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungan dengan Negara lain.
Diplomasi mencakup kegiatan :
1. Menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk tujuan tersebut.
2. Menyesuaikan kepentingan dari Negara lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya.
3. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan Negara lain.
4. Mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada sebaik-baiknya.
Ada 2 macam instrument yang dapat digunakan untuk melaksanakan diplomasi, yaitu:
1. Depertemen luar negeri.
2. Perwakilan diplomatik dari suatu Negara yang ditempatkan di Negara lain.
Perwakilan diplomatik suatu dipimpin oleh seorang diplomat. Jabatan kepala perwakilan diplomatik yang tertinggi adalah Duta Besar( Ambassador ).
Fungsi-fungsi diplomatik :
Mewakili Negara pengirim di Negara penerima.
Melindungi kepentingan-kepentingan Negara pengirim dan para warga negaranya di dalam Negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan leh hukum nasional.
Berunding dengan pemerintah Negara penerima.
Mematuhi keaadaan dan perkembangan di dalam Negara penerima menurut cara-cara yang sah dan melaporkannya kepada pemerintah Negara pengirim.
Memajukan hubungan bersahabat antara pengirim dengan Negara penerima, serta membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmiah.
Bagi Indonesia sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia( no 51 tahun 1976), tugas pokok perwakilan diplomatik adalah mewakili Negara republik Indonesiadalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan Negara penerima atau organisasi internasional serta melinduungi kepentingan Negara dan warga Negara republik Indonesia di Negara penerima, sesuai dengan kebijakan pemerintahan yang ditetapkan dengan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 4 ).
b. Perundingan dan Perjanjian
Perundingan atau negoisasi adalah pertemuan antara dua Negara atau lebih lewat wakil-wakilnya(para diplomat) dengan maksud untuk saling mengubah atau menopang tujuan dan kebijakan masing-masing Negara untuk mencapai kesepakatan mengenai masalah-masalah / isu controversial.
POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF
1. Pengertian politik luar negeri bebas aktif
Politik bebas Aktif yang dianut oleh Indonesia bertujuan mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Sikap bangsa Indonesia terhadap masalah-masalah Internasional selalu didasarkan pada politik bebas aktif.
Bebas artinya Indonesia bebas menetukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah Internasional. Bebas juga berarti Indonesia tidak memihak salah satu kekuatan dunia baik itu kekuatan blok barat (Liberalisme) maupun kekuatan timur (Komunis).
Aktif artinya Indonesia juga ikut aktif memerjuangkan terwujudnya keadilan kebebasan dan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa di seluruh
dunia.
Pengertian politik bebas aktifMenurut A.W. WIJAYA :
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideology atau suatu politik Negara asing atau aleh blok Negara-negara tertentu, atau Negara adikuasa (super power).
Aktif, artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasioanal dengan menghormati kedaulatan Negara lain (1984, p. 14)
Pengertian politik bebas aktif menurut MOKTAR KUSUNAATMAJA
Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif, berarti bahwa dalam menjalankan kebijakan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif reaktif atas kejadian-kejadian internasioanalnya, melainkan bersifat aktif (1983, p. 18)
Dalam era globalisasi seperti ini politik bebas aktif harus terus dilaksanakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai kasus-kasus Internasional. Sebab selama bangsa Indonesia tetap melaksanakan politik bebas aktif secara konsekuen maka posisi harkat dan martabat bangsa Indonesia sebagai Negara akan selalu dihormati oleh bangsa lain di seluruh dunia.
2. Pelaksanaan politik bebas aktif
Pelaksanaan politik bebas aktif yang dianut oleh Indonesia diwujudkan dalam berbagai kegiatan Internasional. Indonesia sebagai pemrakarsa berdirinya beberapa organisasi Internasional. Indonesia juga terus dalam berbagai peristiwa penting dunia seperti penyelenggaraan KTP, perjanjian kerjasama, perundingan antar Negara dan kegiatan Internasional lainnya(berdirinya Non-Blok, berdirinya ASEAN, koferensi ASIA-AFRIKA)
3. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif RI
Dalam dokumentasi rencana strategis pelaksanaan politik luar negeri RI (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh menteri luar negeri RI tanggal 19 Mei 1983 sebagaimana dikutip oleh M. Sabir(1987,p,18), dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
a) Bebas aktif
b) Anti kolonialisme
c) Mengabdikan kepada kepentingan nasional
d) Demokratis
4. Tujuan Politik Bebas Aktif RI
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam rencana strategi politik luar negeri Ri(1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa strategi politik luar negeri RI(q984-1989) antara lain dinyatakan bahwa poltik luar negei suatu Negara hakikatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional, sedangkan kepentingan nasional itu sendiri oleh Ali Murtopo dinyatakan sebagai resultante dari berbagai aspirasi dan kenyataan nasional, meliputi aspek idiil yaitu Negara Pancasila, aspek geopolitik dan geostrategic, yaitu wawasan nusantara, kenyataan alam serta jumlah penduduk, aspek pembangunan Negara, yaitu Negara yang sedang berkembang dengan pertumbuhan penduduk yang pesat serta aspek militer, yaitu prinsip bebas dari segala paksaan dan ikatan militer (CSIS, 1981,519)
Namun sesumgguhnya jika dicermati, rumusan poko kepentingan nasional itu dapat dicari didalam alinea IV pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut :
Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Fungsi Ekonomi, yaitu memajukan kesejahteraan umum.
Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat “…ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”
Keempat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.
5. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada masa Orde Baru
Ketetapan MPRS No.XII/MPRS/1966 tentang penegasan kembali landasan kebijakan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan tersebut antara lain diaturhal-hal berikut :
Bebas Aktif, anti imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Mengabdikan kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
6. Politik Luar Negeri bebas aktif RI pada Awal Reformasi
Sidang umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri ini dalam ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV arah kebijakan, huruf C angka 2 tentang hubungan luar negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama Internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia Internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga Negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan Negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatic dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan (B P Cipta Jaya, p.65-66).
7. Politik Luar Negeri bebas aktif Republik Indonesia Era Globalisasi
Pada era globalisasi ini sebaliknya pemerintahan Indonesia melaksanakan politik luar negeri sebagai berikut :
Melanjutkan pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang berarti tidak memihak kepada bangsa manapun dan blok apapun tetapi barsahabat dengan semua bangsa dengan tetap berpegang teguh kepada kepribadian bangsa Pancasila dan mengabdi kepada kepentingan nasional serta mematuhi hokum internasional dan prinsip-prinsip poko hubungan internasional.
Lebih aktif mempromosikan Indonesia baik promosi budaya, hasil pertanian maupun industri kepada bangsa lain sehingga bangsa lain tertarik untuk berperan serta dalam pembangunan di Indonesia sehingga Indonesia dapat sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.
Lebih aktif di dalam mewujudkan perdamaian dunia misalnya menyerukan perdamain kapada bangsa-bangsa yang mengalami pertikaian baik menyerukan lewat organisasi internasional, regional maupun memberi bantuan atau mengirim pasukan perdamaian.
8. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan Idiil Pancasila
Landasan Konstitusional :
Pembukaan UUD 1945 Alenia 1
Pembukaan UUD 1945 Alenia IV
Batang tubuh (pasal-pasal UUD 1945) pasal II ayat I
Landasan Operasional
UU No. 37 tahun 1999 Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar